Wapres Ma’ruf Amin: Vaksin Merupakan Perintah Agama, Bukan Sunnah Tapi Wajib Hukumnya

- 20 Agustus 2021, 09:31 WIB
Wapres Maruf Amin.
Wapres Maruf Amin. /

GALAJABAR – Dalam peninjauan proses vaksinasi di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nawawi Tanara, Serang, Banten pada Kamis, 19 Agustus 2021, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menyampaikan beberapa hal terkait vaksin.

Ma’ruf mengatakan, vaksin merupakan perintah agama dan hukumnya wajib sebagai salah satu ikhtiar menghadapi Covid-19.

“Ini juga masalah perintah agama, jadi kalau masih ada orang yang masih belum (yakin) dengan pemahaman yang keliru, bahwa seakan-akan dia harus pasrah pada takdir, itu iya, tetapi juga diperintah untuk berusaha berikhtiar untuk mencegah terjadinya penyakit atau mengobati,” ujarnya.

Mengutip kitab karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, Ma’ruf menjelaskan bahwa menjaga diri dari kemungkinan datangnya bahaya adalah wajib dan perlu diantisipasi. Oleh karena itu, vaksin juga wajib hukumnya.

Baca Juga: Info Harga Emas Pegadaian Terbaru 20 Agustus 2021: Antam Naik Tipis, UBS Turun Lagi

Dimaknai secara kontekstual, maka menjaga diri dari wabah Corona adalah suatu kewajiban, sebab dampak virus tersebut cukup berbahaya.

“Wajib hukumnya. Bukan sunnah lagi, tapi wajib,” tegasnya.

Selain petunjuk dari ulama, kewajiban menjaga diri dari wabah juga termaktub dalam tujuan syariah (maqashid syariah), di mana salah satu poinnya adalah hifdzun nafs (menjaga jiwa).

Oleh karena itu, vaksinasi dan melaksanakan protokol kesehatan serta seluruh upaya pengobatan merupakan kewajiban sebagai warga negara.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x