Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, Tokoh NU: Hukum di Indonesia Sedang Sakit Parah

- 28 Agustus 2021, 15:50 WIB
 Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi.
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi. /Antara/Hafidz Mubarak A

GALAJABAR - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi satu tahun masa hukuman penjara Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Djoko divonis hukuman selama empat tahun enam bulan dan setelah dikurangi menjadi tiga tahun enam bulan.

Dia juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan enam bulan kurungan.

Diketahui Djoko Tjandra telah merugikan negara sebanyak Rp 940 miliar dan menjadi buron selama 11 tahun.

Baca Juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat ke Tempat Umum, Pengamat: Persoalannya Sudah Berapa Persen Rakyat yang Divaksin?

Ia sempat menjadi buron terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 2009.

Atas kasus korupsi tersebut Djoko divonis dua tahun penjara.

Adapun kasus lainnya yang menjerat Djoko Tjandra yaitu kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Selanjutmua kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Pemotongan hukuman ini langsung menjadi sorotan publik usai pemangkasan hukuman penjara yang diterimanya.

Baca Juga: Taliban Janjikan Warga Afghanistan Dapat Bepergian Bebas di Masa Depan

Termasuk juga Tokoh NU Umar Hasibuan atau yang dikenal dengan Gus Umar.

Menurutnya, hukuman yang diterima Djoko Tjandra mencerminkan bahwa hukum di Indonesia tidak baik-baik saja.

Hal itu disampaikan Gus Umar melalui cuitan di akun Twitternya @Umar_Hasibuan_, Jumat, 28 Agustus 2021.

"Kebayangkan betapa hukum dinegara ini sdg sakit parah?" cuit Gus Umar dikutip Galamedia, Sabtu, 28 Agustus 2021.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah