Baca Juga: Sebanyak 229 Orang Tewas Akibat Swissair Jatuh ke Laut Lepas Nova Scotia, 2 September 1998
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu kemarin viral seorang pria mengaku sebagai pegawai KPI Pusat.
Ia lalu mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta.
Dalam pengakuannya, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.
Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.