3 Kali Melanggar Prokes, Pemprov DKI Jakarta Bekukan Izin Kafe dan Bar Hollywings Kemang

- 6 September 2021, 22:31 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9/2021).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9/2021). /Antara/

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi memang rutin menggelar operasi yustisi.

Baca Juga: Libatkan Ratusan Seniman, BPNB Jabar Gelar Festival Kesenian Secara Daring

"Selama ini kami lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3, semua kami tindak," ujar Yusri, Minggu (5/9).

Yusri menjelaskan pihaknya juga melakukan operasi terhadap tempat hiburan yang melanggar kapasitas yang ditetapkan.

Saat itu sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan, Hollywings, kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Namun pihaknya hanya membubarkan kafe tersebut dan tidak diberikan sanksi.

Baca Juga: Kudeta Guinea karena Presiden 3 Periode, Anggota DPR: NKRI Harus Terhindar dari Peristiwa Ini

"Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah