3 Kali Melanggar Prokes, Pemprov DKI Jakarta Bekukan Izin Kafe dan Bar Hollywings Kemang

- 6 September 2021, 22:31 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9/2021).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (6/9/2021). /Antara/

GALAJABAR - Akibat tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Hollywings Kemang.

Selain dilakukan pembekuan izin, HollyWings Kemang juga dikenakan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings, di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kita kenakan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM ini masih berlaku," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin 6 September 2021, malam.

Baca Juga: Drone Emprit: Elektabilitas Demokrat Paling Tinggi Kalahkan PDIP, Golkar, dan Gerindra

 "Itu yang akan kita kenakan dan saat ini kita akan bergerak menuju ke lokasi untuk mengenakan sanksi tersebut pada yang bersangkutan," tambahnya.

Arifin menyebutkan dari temuan pihaknya, HollyWings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan di mana yang pertama pada bulan Februari 2021 terjadi pelanggaran dan sudah diberikan tindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang.

 Kemudian di bulan Maret 2021 HollyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua dan ditindak oleh Satpol PP tingkat Kota Jakarta Selatan, hingga yang terakhir terjadi lagi pelanggaran protokol kesehatan tanggal 4 September 2021 hari Sabtu malam Minggu.

Baca Juga: Mantan Bintang PSG Jean Pierre Adams Meninggal Dunia Setelah Koma Selama 39 Tahun

"Maka karena pelanggaran yang berulang, kami kenakan sanksi sesuai regulasi yang mengatur tentang penanganan COVID-19 di jakarta. Yakni diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020, kemudian secara detil diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021," ucapnya dilansir galajabar dari Antara.

 Sebelumnya, kafe dan bar Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan digeruduk polisi Sabtu (4/9/2021) malam serta mendapati sejumlah pengunjung melanggar protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x