Abdul Rachman Thaha: Ahok Bisa Alami Kondisi Sama dengan Muhammad Kece, Remuk Redam Dibilas Napi

- 21 September 2021, 16:30 WIB
Abdul Rachman Thaha, anggota DPD RI
Abdul Rachman Thaha, anggota DPD RI /

GALAJABAR - Nasib yang dialami Muhammad Kece dinilai berbanding terbalik dengan nasib yang sudah dialami oleh Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok dinilai mendapatkan perlakukan istimewa, sementara M. Kece sangat buruk.

Begitu penilaian anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha (ART) menanggapi penganiayaan pada M. Kece yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pengamat Ray Rangkuti: Pernyataan Hasto Kristiyanto Beri Sinyal Jokowi Bukan Tokoh Sentral PDIP

“Dia (Ahok) tidak ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Bahkan setelah jatuh vonis bersalah, Ahok tidak dipenjara bersama para napi lainnya,” katanya kepada wartawan, Senin, 20 September 2021.

ART mengaku heran atas perlakuan berbeda ini. Di mana, lanjutnya, M. Kece kini berstatus ganda.

Pertama sebagai pelaku penistaan agama. Kedua sebagai korban kerja hukum yang dianggap tebang pilih.

Baca Juga: Buni Yani: Kece Cuma Lebam Muka Mereka Teriak, Tapi 6 Laskar FPI Dibunuh Malah Senang, Buzzer Jahat!

Menurutnya, nasib M. Kece bisa saja dialami oleh Ahok.

“Nasib Kace menyadarkan kita bahwa andai Ahok ditempatkan di dormitori seperti MK (M. Kece), bisa saja dia mengalami kondisi yang sama. Remuk redam dilibas sesama tahanan atau pun narapidana,” tuturnya.

Sehingga dirinya mengaku kasihan pada M. Kece karena tidak memperolah privilege yang didapatkan Ahok.

Baca Juga: Wajib Tahu! 7 Jenis Sayuran yang Harus Dihindari oleh Penderita Asam Urat

“Dengan kata lain tidak ada diskriminasi perlakuan hukum, Kece tidak akan menjadi objek berita hari ini. Pada sisi lain, itulah potret 'mahkamah hukum' di dalam penjara,” ungkapnya.

Politikus ini menambahkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, agama selalu berada di posisi tertinggi.

Namun, begitu ada yang melecehkan agama, hukumannya cuma sekitar lima tahun.

Baca Juga: Jarang yang Tahu! 7 Jenis Sayuran yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat

Hukuman seperti itu, menurut dia, tidak mewakili kemuliaan agama.

“Hukuman yang hanya segitu dipersepsikan tidak mewakili kemuliaan agama. Alhasil, tahanan atau pun napi yang ikut merasa terluka akibat agamanya dilecehkan kemudian memilih menegakkan hukum ala mereka sendiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa narapidana memiliki semacam kasta. Di mana, penjahat seksual berada di kasta terbawah dan akan selalu diganggu saat berada di dalam.

Baca Juga: Seret Orang Tua Ayu Ting Ting ke Polisi, Pihak KD Bakal Diperiksa Hari Ini

Sementara kasta tertinggi adalah napi politik yang akan jadikan guru besar.

Namun dengan adanya kejadian ini, bisa saja ada kasta baru paling bawah, yakni napi penistaan agama.

“Jangan-jangan, aksi Napoleon menjadi preseden bagi munculnya kasta baru yang lebih rendah lagi daripada yang terendah, yaitu narapidana penistaan agama. Dengan dugaan seperti itu, saya mewanti-wanti siapa pun yang nekad menghina agama, bersiaplah di azab di penjara,” ucapnya.

Baca Juga: Wagub DKI Yakin Anies Tak Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

ART mengaku menolak segala bentuk penganiayaan. Akan tetapi, karena kekerasan dalam penjara sudah menjadi sub budaya, maka para penista agama wajib bersiap.

“Sah sudah, dalam revisi KUHP, sanksi pidana bagi pelaku penistaan agama patut dihukum lebih berat lagi," pungkasnya

Sebagaimana diketahui, Tersangka penistaan terhadap agama Muhammad Kece alias Muhammad Kosman dianiaya oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 September 2021: Antam dan UBS Turun, Saatnya Investasi

Napoleon Bonaparte adalah sesama tahanan di Rutan Polri yang terseret kasus Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte sudah mengakui dirinya yang menganiaya M. Kece. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah