Kominfo: Kami Hanya Lawan Konten Negatif, Bukan Urus Buzzer atau Influencer

- 1 Oktober 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi buzzer di media sosial
Ilustrasi buzzer di media sosial /Pixabay

Usman memaparkan konten negatif yang dimaksud dalam UU terdiri dari beberapa kategori, yakni pornografi, penipuan online, perjudian, ujaran kebencian, radikalisme dan terorisme, dan sebagainya.

Baca Juga: Menohok, 'Tamparan' Keras Jimly Ashiddiqie ke Yusril Ihza Mahendra yang Bela Kubu Moeldoko JR AD/ART Demokrat

Selama 2018-2020, Usman mengatakan Kominfo telah menghapus banyak konten negatif di internet maupun media sosial.

“Dua jutaan konten negatif kita takedown. Sebagian besar terkait dengan pornografi, yaitu satu jutaan konten porno, dan sebagian besar lainnya soal radikalisme sebanyak 500 ribu,” tukas Usman.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah