Ahok-Grace Natalie Bakal Pimpin Ibu Kota Negara Baru, Mustofa Nahrawardaya: Tokoh Berintegritas, Usul Duet Ini

- 18 Oktober 2021, 20:40 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. /Instagram.com/ Basukibtp

GALAJABAR– Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Grace Natalie diusulkan untuk menjadi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Baru.

Usulan ini dilontarkan langsung oleh politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter-nya, seperti dikutip galajabar Senin, 18 Oktober 2021.

Ia merasa jika Ahok dan Grace Natalie akan memberikan gebrakan yang dahsyat dalam pengelolaan Ibu Kota Negara Baru.

Baca Juga: Menggerakan Roda Perekonomian di Kabupaten Bandung, Bupati DS Imbau Pemuda Bentuk Rumah Komoditi di Kecamatan

“Kalau memang benar, saya usul ada wakilnya. Biar dahsyat mengelola Ibu Kota Baru,” kata Mustofa Nahrawardaya.

Baginya, Ahok dan Grace Natalie akan menjadi duet maut di Ibu Kota Negara Baru.

“Wakil Ahok yang pas adalah Grace Natalie,” ungkapnya.

Ia mengenal Ahok dan Grace Natalie sebagai tokoh yang memiliki integritas.

Baca Juga: Beredar Rumor Pemain Hometown Cha-Cha-Cha Minta Mantan Kekasihnya Aborsi, Nama Kim Seon Ho Jadi Perbincangan!

Tidak hanya itu, menurutnya, Ahok dan Grace Natalie juga dikenal sebagai tokoh yang memiliki jargon anti korupsi.

“Selain dikenal tokoh yang punya integritas, mereka dikenal punya jargon anti-anti korupsi,” ujar Mustofa Nahrawardaya.

Di sisi lain, Mustofa Nahrawardaya juga menilai keduanya sebagai tokoh yang ikonik.

Baca Juga: Mengalami Kerontokan Rambut? Kenali Penyebab dan Cara Menumbuhkannya

“Selain itu, kedua tokoh adalah ikon,” imbuhnya.

Usulan ini dirinya ajukan dengan mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara Baru.

Pada Pasal 9 disebutkan bahwa Pemerintahan Ibu Kota Negara Baru dipimpin oleh seorang Kepala Otorita yang dibantu oleh Wakil Otorita dengan dipilih langsung oleh Presiden.

Baca Juga: Minta Presiden Jokowi Copot Jabatan Menpora, Gus Umar: Memalukan Indonesia di Mata Dunia!

Sementara dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Kepala Otorita dan Wakil Otorita memiliki masa jabatan selama lima tahun yang dimana dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x