MUI Tolak Keras Permendikbud Ristek No.30 Tentang Kekerasan Seksual: Bermasalah, Cabut!

- 10 November 2021, 16:00 WIB
Cuitan Cholil Nafis.
Cuitan Cholil Nafis. /Twitter @cholilnafis.



GALAJABAR - Belum lama ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis turut menanggapi perihal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Perlu diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sampai saat ini, peraturan tersebut masih menjadi perdebatan publik lantaran dinilai  bisa membuka peluang kebebasan seksual bagi mahasiswa.

Baca Juga: Anda Pelupa? Ini 5 Makanan Pencegah Kebiasaan Lupa, Salah Satunya Ikan

Menanggapi peraturan tersebut, Ketua MUI, Cholil Nafis lantas buka suara.

Melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis, Ketua MUI tersebut menilai bahwa Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 jelas bermasalah.

Bukan tanpa sebab, Cholil Nafis menyebut bahwa tolok ukurnya merupakan persetujuan korban.

"Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolokukurnya persetujuan (consent) korban," ujar Cholil Nafis dilansir Galajabar dari akun Twitter @cholilnafis pada Rabu 11 November 2021.

Baca Juga: Diroasting Kiky Saputri, Anies Baswedan Malah Ketagihan: Sering-sering Juga Boleh

Lebih jauh, Cholil Nafis mengatakan  padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila ialah agama atau kepercayaan.

Tak berhenti disitu, ia menegaskan jadi bukan karena atas dasar karena suka sama suka, tetapi karena dihalalkan.

Dalam unggahan yang sama, Cholil Nafis nampak tak setuju dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.

Untuk itu, Ketua MUI tersebut kemudian mendesak agar peraturan tersebut untuk segera dicabut.

Baca Juga: 9 Drama Korea Bertema Kuliner yang Sayang Buat Dilewatkan, Pecinta Kuliner Wajib Nonton!

"Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan," ujarnya.

"Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, menjadi perdebatan publik diberbagai kalangan mulai dari tokoh politik hingga organisasi keagamaan.

Sejumlah pihak yang menyoroti sekaligus berkomentar terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut menilai bahwa tidak sesuai dengan Pancasila, dan UUD 1945, serta norma agama.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x