Mahfud MD Soroti Kabar Bubarkan MUI Gegara Sejumlah Anggota Terlibat Terorisme: Itu Provokasi!

- 20 November 2021, 16:25 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Twitter.com/@PolhukamRI
GALAJABAR- Menko Polhukam RI, Mahfud MD belum lama ini turut buka suara perihal penangkapan tiga terduga teroris yang merupakan anggota dari MUI.

Mengetahui terdapat anggota MUI yang dikabarkan terduga teroris, Mahfud MD lantas mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 November 2021.
 
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Ma'ruf Amin Orang yang bisa Jelaskan Posisi Ulama

"Dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud MD diansir galajabar dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 November 2021.

Perlu diketahui, pernyataan Mahfud MD tersebut merupakan respons atas pernyataan Ustaz Adi Hidayat yang menyebut desakan MUI dibubarkan tidak masuk akal, dan justru masuknya ke nafsu.

"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bkn dari pemahaman atas peristiwa," ucap Mahfud MD.
 
Baca Juga: Keren, Prototipe Motor Listrik MotoEV Buatan Pindad Ditampilkan pada Ajang World Superbike 2021 di Mandalika

Tak berhenti disitu, Menko Polhukam RI tersebut lantas mengatakan bahwa kedudukan MUI sudah sangat kokoh, lantaran disebutkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," katanya.

Lebih jauh, Mahfud MD menyebut bahwa penangkapan anggota MUI terduga teroris itu tidak diartikan bahwa Densus 88 menyerang wibawa MUI.
 
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persija, Robert Alberts Incar Puncak Klasemen

"Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dll,"

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka," sambungnya.

Sebelumnya, Densus 88 Anti-Teror Polri menangkap sejumlah anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa, 16 November 2021.

Densus 88 mengamankan tiga orang yang diduga terlibat aksi terorisme.
 
Baca Juga: Cegah Hujan di Sirkuit Mandalika, Pesawat Casa N212 TNI AU Tabur 3 Ton Garam di Atas Awan Pulau Lombok

Mereka yaitu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ustaz Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad.

Densus 88 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Penetapan diputuskan usai kepolisian melakukan pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, mereka ditangkap pada Selasa 16 November 2021.
 
Baca Juga: Harapan Lolos ke Liga 1 Sirna, Kini Klub Milik Atta Halilintar 'AHHA PS Pati' Terancam Degradasi ke Liga 3

"Sudah," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Kabarnya, ketiga orang yang ditangkap ini terlibat dalam organisasi Jamaah Islamiyah (JI).

Farid Okbah menjadi Dewan Syuro JI dan anggota Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf.

"Di tahun 2018 juga yang bersangkutan memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
 
Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Kian Tertekan, Tapi Klaim Masih Didukung Direksi dan Pemain

Sementara Ahmad Zain An Najah diduga berperan sebagai Dewan Syuro JI, Ketua Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman bin Auf.

"Untuk AZ ini keterlibatannya sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," terangnya.

Sedangkan Anung Al Hamad, diduga anggota pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017 dan pengurus atau pengawas  JI.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x