Sebut Ada Perbedaan antara Luhut dan Tito Karnavian Soal PPKM, Alvin Lie: Kebijakannya Bagaimana Sih?

- 8 Desember 2021, 17:30 WIB
Cuitan Alvin Lie.
Cuitan Alvin Lie. /Tangkap layar Twitter @alvinlie21



GALAJABAR - Belum lama ini, pemerintah membuat keputusan yang dinilai mengejutkan publik. Seperti yang diketahui, pemerintah resmi membatalkan PPKM Level 3 di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengumuman pembatalan PPKM level 3 tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah," ucap Luhut dilansir Galajabar dari PMJ News pada Rabu, 8 Desember 2021.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat yang sifatnya nasional ini telah diganti.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Donasikan Seluruh Gajinya Selama 6 Bulan Untuk Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

Tito menjelaskan bahwa PPKM Level 3 yang semula akan diberlakukan di semua wilayah RI ini diganti menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Untuk itu, Tito menyebut bahwa kini pemerintah hanya mengganti judul dari pembatasan saja.

Pasalnya, Tito menilai jika menggunakan istilah Level 3, maka nantinya harus berlaku di semua wilayah.

Perbedaan pernyataan dari Luhut Binsar Pandjaitan dan Tito Karnavian ini lantas dikomentari oleh pengamat penerbangan, Alvin Lie.

Melalui akun Twitter pribadinya @alvinlie21, pengamat penerbangan tersebut menilai bahwa kebijakan yang diterpakan oleh pemerintah tersebut sebenarnya membuat rakyat kebingungan.

Baca Juga: Indonesia Terancam Kena Jebakan Cina Lewat Proyek Kereta Cepat, Pengamat: Rakyat Akan Tanggung Beban Utang

Dalam unggahannya, Alvin lie lantas mempertanyakan kebenaran dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

"Nah rakyat makin bingung. Sebenarnya kebijakannya bagaimana sih? Mana yg bener?" katanya dilansir Galajabar dari akun Twitter @alvinlie21 pada Rabu, 8 Desember 2021.

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember - 2 januari 2021 mendatang. Namun, rencana tersebut rupanya dibatalkan.
 
Rupanya, pembatalan tersebut didasarkan pada angka kasus Covid-19 yang telah cukup landai akhir-akhir ini.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x