Mau Lakukan Perjalanan di Masa Nataru Gunakan Kereta Api? Ini Aturan Baru yang harus Dipenuhi

- 17 Desember 2021, 09:18 WIB
Penumpang ketera api harus ikuti aturan baru.
Penumpang ketera api harus ikuti aturan baru. /PT KAI/

GALAJABAR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap akan mengoperasikan kereta Api di masa libur Natal dan tahun baru 2021.

Meski demikian KAI tetap mengingatkan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi para calon penumpangnya.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 17 Desember 2021 menuturkan, periode Angkutan Nataru 2021/2022 akan dimulai pada 17 Desember 2021- 4 Januari 2022 atau berlangsung selama 19 hari.

Aturan baru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:

Baca Juga: KAI Bandung Operasikan 1.539 Saat Nataru, Rute Favorit Arah Jawa Tengah dan Timur

1. Calon penumpang berusia di atas 17 tahun

- Dosis Vaksin Wajib Lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika tidak lengkap atau karena alasan medis, tidak dapat melakukan
perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen Test 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2. Calon penumpang berusia 12 hingga 17 tahun

- Dosis vaksin pertama minimal. Jika belum divaksinasi karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen Test 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Desember 2021: Roni, Alya dan Kevin Hancurkan Ultah Dewa

3. Calon penumpang di bawah 12 tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib didampingi orang tua

Daop 1 Jakarta menghimbau kepada orang tua atau pendamping untuk mempersiapkan tes RT-PCR dengan memperhatikan jadwal keberangkatan.

“Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” ujarnya.

KAI juga menghimbau kepada penumpang yang akan berangkat pada periode Nataru yaitu 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar memperhatikan segala persyaratan.

Baca Juga: VIRAL! Antrean Orang yang Baru Pulang dari Luar Negeri Hendak Karantina di Rusun Pasar Rumput

Bagi penumpang atau pendamping penumpang yang berusia di bawah 12 tahun untuk memperhatikan waktu antara RT- Pemeriksaan PCR dan jadwal keberangkatan, agar tidak ketinggalan kereta.

Informasi perjalanan KA dapat diperoleh melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) antara lain aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021) 121, customer service [email protected] dan media sosial @keretaapikita @kai121.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah