PA 212 Sebut Kriminalisasi Ulama di Rezim Jokowi Semakin Menjadi-jadi Buntut Penangkapan Habib Bahar

- 7 Januari 2022, 17:00 WIB
Novel Bamukmin
Novel Bamukmin /kolase gambar Pikiran Rakyat

GALAJABAR - Persaudaraan Alumni (PA) 212 geram dengan penetapan tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith yang seolah begitu cepat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin menilai, penahanan Habib Bahar semakin membuktikkan adanya kriminalisasi di rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, kriminalisasi ulama kata Novel semakin menjadi-jadi.

“Penahanan Habib Bahar ini kriminalisasi ulama dan tambah menjadi-jadi,” ujarnya pada wartawan Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Vaksinasi di Kabupaten Bandung Tembus 70 Persen, Kapolri: Semoga Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

“Bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar-benar lupa diri mabuk kekuasaan,” imbuhnya.

Novel lalu menyinggung restoratif justice yang menjadi salah satu misi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Di mana, kasus yang mengarah kepada persoalan pelaporan terkait UU ITE bisa diselesaikan di ruang penyidikan, bukan melalui proses hukum.

Tetapi, kasus yang menjerat Habib Bahar justru malah langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: Survei: 61,9 Persen Masyarakat Tidak Setuju Ibu Kota Dipindahkan ke Kaltim, Begini Alasannya

“Presiden Jokowi sampai Kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan berkenaan UU ITE diselesaikan (dengan damai),” ungkapnya.

Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung. Oleh karena itu, Habib Bahar ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman juga telah membenarkan informasi ini.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 7 Januari 2022: Antam Naik, UBS Turun Nih

Arief menyampaikan, penahanan ini dilakukan usai proses penyidikan dan pemeriksaan yang dijalani Habib Bahar sejak siang hari kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ungkap Arief.

Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Baca Juga: Presiden Brazil Kritik Vaksinasi Covid-19 Anak 5-11 tahun, Tak Izinkan Anaknya Divaksin: Ada Apa di Balik Ini?

Penceramah itu memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Habib Bahar datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Lebih lanjut, Arief menuturkan bahwa penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik.

Baca Juga: Catatan Ombudsman Jabar Tahun 2021, Laporan Terbanyak Soal Agraria, Keluhan Terbanyak Soal Penundaan Berlarut

Atas penetapan tersangka ini, Habib Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah