Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Panggil 5 Saksi, Ada Kadis PMPTSP dan Kabag di Disperkimtan

- 13 Januari 2022, 13:21 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. //Antara/Hafidz Mubarak A/

GALAJABAR - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) masih terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022, ke-5 saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lintong Dianto Putra.

Selain itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, serta Kepala Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sufirman.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Booster, Netty: Jangan Lupakan Target Vaksin Dosis 70 Persen

Ada juga Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Junaedi dan Tan Kristin Chandra selaku pihak swasta.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Selain Rahmat Effendi (RE), KPK pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu telah menetapkan delapan tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga: Laga Persib vs Bali United, Fadil Sausu Akui Komposisi Persib Berkualitas dan Merata: Kami Harus Kerja Keras

Lalu, ada pula Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, dikutip Galajabar dari Antara, Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.

Baca Juga: 3 Alasan Penting Vaksin Booster dari Sisi Kesehatan, Kenali juga 5 Jenis Vaksin Ketiga Ini

Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Baca Juga: Resolusi 2022, Pecinta Fesyen Ini 5 Langkah Mudah Memulai Bisnis Fesyen, Nomor Satu yang Utama!

Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan Wahyudin (WY).

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh MY. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x