‘Dukung’ Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Menteri PPPA: Telah Sesuai dengan UU

- 20 Januari 2022, 15:00 WIB
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga /Instagram/@bintang.puspayoga
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga /Instagram/@bintang.puspayoga /

Bintang menegaskan, tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Omicron Terus Bertambah, Kemenkes: Masyarakat Harus Bersiap Hadapi Gelombang Tiga Omicron

Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual agar tidak ada lagi kasus serupa.

"Nah, ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.

Menteri PPPA itu pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban.

Ia juga berharap agar para penegak hukum dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Lebih lanjut, dia pun mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasihnya secara langsung kepada Kajati Jabar atas tuntutan yang telah dilayangkan kepada pelaku.

Baca Juga: Mohammed Rashid Pencetak Gol Terbanyak Persib, Gol Tercepatnya Saat Persib Kalahkan Persela 3-1

"Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tapi juga memberikan kepentingan yang terbaik kepada anak anak dan juga anak korban," tukasnya.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menyetujui hukuman mati yang dituntut pada Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x