“Komnas HAM tidak setuju dengan penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menolak hukuman kebiri kimia lantaran tidak sejalan dengan prinsip HAM. Menurut pihaknya, hukumannya terlalu kejam dan tidak manusiawi.
“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” ujar Beka.***