JHT Cair saat Usia 56 Tahun Tuai Kontroversi, Begini Penjelasan Menaker, Ida Fauziyah: Ada Kekosongan Regulasi

- 17 Februari 2022, 13:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu/

GALAJABAR - Banyak pihak yang tidak setuju dengan aturan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan pada sia 56 tahun. Hal ini menjadi kontroversi di masyarakat, khususnya di kalangan buruh dan para elit politik.

Pada Rabu kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertemu dengan sejumlah pimpinan serikat buruh. Menaker menjelaskan latar belakang penerbitan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 saat menggelar pertemuan

Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ida menjelaskan ketika Permenaker 19 tahun 2015 diberlakukan, Indonesia saat itu belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.

Baca Juga: Ketika Ratu Elizabeth Bergurau Ditanya Kesehatannya: Seperti Kau Lihat, Saya Tidak Bisa Bergerak, Kok Bisa?

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," ujar Ida dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ida mengatakan program JKP ini sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Baca Juga: Selamat Tinggal Bunda Dorce, Rumah Gadang Jadi Saksi Bisu Artis Multitalenta, Periang, dan Berjiwa Sosial

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2002 ini, kata dia, menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk resiko PHK saat ini sudah terdapat program JKP.

Selain itu, pada masa transisi ini pemerintah akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x