Proses Penyidikan Kasus Binomo Tak Bisa Diintervensi, Penyidik Bareskrim Bekerja Sesuai Kuhap dan Perkap

- 21 Februari 2022, 19:30 WIB
Kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo naik status ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo naik status ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. /Antara

GALAJABAR - Kasus dugaan investasi bodong Binomo yang menyeret nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz, telah memasuki tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidik tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan resminya, Senin 21 Februari 2022.

"Penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," ujar Whisnu, dikutip Galajabar dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Krung Thep Maha Nakhon,  Nama Resmi Ibu Kota Thailand yang Baru

Hal ini terkait dengan rencana para korban investasi bodong binary option melakukan demonstrasi di Mabes Polri.

Whisnu mengatakan, penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap).

Sehingga, ia memastikan kepolisian akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan,” kata Whisnu.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x