GALAJABAR - Kasus dugaan investasi bodong Binomo yang menyeret nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz, telah memasuki tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidik tidak bisa diintervensi oleh pelapor maupun terlapor.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan resminya, Senin 21 Februari 2022.
"Penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," ujar Whisnu, dikutip Galajabar dari situs resmi Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Krung Thep Maha Nakhon, Nama Resmi Ibu Kota Thailand yang Baru
Hal ini terkait dengan rencana para korban investasi bodong binary option melakukan demonstrasi di Mabes Polri.
Whisnu mengatakan, penyidik Bareskrim bekerja berdasarkan peraturan Kapolri (perkap).
Sehingga, ia memastikan kepolisian akan bekerja independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.
"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan,” kata Whisnu.