Imbauan Polri: Penerima Aliran Dana Doni Salmanan Segera Melapor ke Bareskrim

- 12 Maret 2022, 22:11 WIB
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina.
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. /Instagram @dinanfajrina/

Afiliator aplikasi Qoutex tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3), mulai dari pukul 10.10. WIB sampai dengan 23.30 WIB.

Baca Juga: Kemendag Tuding Masyarakat Menimbun Minyak Goreng, DPR: Pernyataan Menyakitkan!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 9 Maret sampai dengan 28 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam kegiatan di PPATK terkait penipuan investasi, Kamis (10/3) menyampaikan kepada siapa saja yang menerima aliran dana dari afiliator opsi biner tersebut dapat melaporkan ke penyidik.

Siapapun yang dimaksudkan oleh Kabareskrim, adalah pihak-pihak yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu para tersangka yang sedang dalam proses penyidikan. Pelapor nantinya akan dijadikan justice collaborator.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bulog Pastikan Stok Beras Aman Terkendali: Berasnya Dijamin Tidak Bau

“Saya rasa (melapor) itu lebih baik dari pada menjadi lebih banyak tersangka,” kata Agus dikutip Galajabar dari Antara.

Ia menambahkan, dengan mengembalikan dana yang mereka terima, penyidik akan melihat apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalau pun tidak sengaja, apakah yang bersangkutan mau menjadi collaborator untuk mengembangkan dari perbuatan para pelaku.

Hingga kini penyidik telah memblokir sejumlah rekening milik Doni Salmanan, jugatengah melakukan penelusuran aset di Bandung.

Baca Juga: Serangan Udara Rusia di Ukraina Terdeteksi Google, Sistem Kerjanya Keluarkan Peringatan dari Ponsel

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah