Imbauan Polri: Penerima Aliran Dana Doni Salmanan Segera Melapor ke Bareskrim

- 12 Maret 2022, 22:11 WIB
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina.
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. /Instagram @dinanfajrina/

GALAJABAR - Penerima aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka pelanggaran UU ITE, penipuan investasi dan TPPU, diimbau untuk melaporkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Publik mengenal sosok Doni Salmanan sebagai crazy rich Bandung yang membagikan uangnya ke sejumlah orang, termasuk kepada seorang YouTuber.

“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: Bali United Dalam Motivasi Tinggi, Semakin Yakin Pertahankan Gelar Juara Liga 1

Ramadhan belum mendapatkan laporan berapa orang yang telah melapor terkait menerima dana dari Doni Salmanan, namun pihaknya terus mengimbau agar pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana dari tersangka bisa melaporkannya ke penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik crazy rich Bandung tersebut, guna disita sebagai alat bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penelusuran aset dilakukan setelah penyidik menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, KUHP dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

Baca Juga: Bukan hanya Tarawih, Berikut 5 Amalan yang Baik Dikerjakan Saat Ramadhan Tiba, Nomor 2 Paling Sering Dilakukan

Doni Salmanan dijerat Pasal TPPU dengan pidana asalnya pelanggaran UU ITE, yakni melakukan penipuan dengan memberikan berita bohong lewat media elektronik agar masyarakat bermain (aplikasi Quotex). Lewat video-video Youtube nya menjebak orang supaya bermain yang pada kenyataannya tidak ada yang pernah menang.

Masyarakat tergiur berinvestasi ke aplikasi ilegal tersebut karena melihat promosi oleh influencer yang memamerkan hartanya ke media sosial.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x