Bakar Sampah Sembarangan, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

- 2 Juni 2022, 17:23 WIB
Ilustrasi membakar sampah.
Ilustrasi membakar sampah. /Pixabay/Mustafa Kılıç

GALAJABAR - Membakar sampah menjadi kebiasaan sebagian masyarakat. Ketiadaan lahan pembuangan sampah menjadi alasan orang untuk membakar sampah.

Membakar sampah memang selama ini menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan sampah.

Tapi di Jakarta Barat, warganya dihadapkan pada aturan denda bagi pembakar sampah yang dilakukan sembarangan. 

Baca Juga: Struktur Batu Kuno Ditemukan dalam Tanah Kawasan Museum Sultan Mahmud Badaruddin II

Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 terhadap warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.

"Akan kita kenakan denda. Ya intinya masyarakat supaya sadar jangan ada bakar sampah," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.

Menurut Slamet, aktivitas bakar sampah menjadi salah satu penyebab penurunan kualitas udara dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Pyongyang Tertutup Soal Wabah Covid-19, WHO: Yakin Kondisinya Semakin Memburuk

Maka dari itu, Dinas Lingkungan hidup membuat peraturan tersebut yang diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Slamet mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung di permukiman warga untuk mencari aktivitas bakar sampah.

Pihaknya juga akan menangani laporan warga yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya aktivitas bakar sampah sembarangan.

Baca Juga: Begini Versi Tito Karnavian Cara Menekan Korupsi ASN

Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi denda Rp500.000.

"Kita tidak langsung berikan denda. Kita berikan peringatan dahulu, kita berikan mereka kesadaran agar tidak mengulangi lagi," jelas dia dikutip Galajabar dari Antara.

Namun jika warga yang sama kembali melakukan aktivitas bakar sampah, pihak akan menjatuhkan sanksi denda tersebut.

Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah mana saja yang warganya kerap melakukan aktivitas bakar sampah sembarangan.

Baca Juga: Politisi PDIP Ini Minta Semua Anggaran Terkait dengan Food Estate di Kementan Ditahan

Beberapa diantaranya seperti Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan.

"Biasanya di kecamatan itu karena banyak lahan lahan terbuka untuk bakar sampah," jelas dia.

Namun demikian, dia memastikan belum ada sanksi denda dijatuhkan pihaknya kepada warga di kecamatan tersebut.

"Sejauh ini belum ada sanksi denda kita baru berikan peringatan saja," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah