WNA Asal Cina Dideportasi Kantor Imigrasi Batam, Ternyata Inilah Alasannya...

- 25 Juni 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi imigrasi.
Ilustrasi imigrasi. /unsplash/Metin Ozer

GALAJABAR - Seorang warga negara asing asal Cina, YXB dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam karena melanggar izin tinggal. 

Pelanggaran yang dilakukan YXB diketahui petugas setelah mendapat laporan dari seorang warga Batam.

Dikutip dari Antara, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, YXB sudah berada di Indonesia sejak tahun 2018 dengan menggunakan visa kerja di Batam. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Juni 2022: Mama Sarah Tampar Elsa Usai Beritahu Reyna Soal Nino

"Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya. Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ungkap Subki.

Setelah mendapatkan laporan, pihak imigrasi segera menyelidiki berkas YXB dan menemukan adanya pelanggaran. 

Menurut Subki, pemeriksaan bukti-bukti pelanggaran YXB sudah selesai dilakukan dan yang bersangkutan segera akan dipulangkan ke negara asalnya.

"Betul bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 25 Juni 2022 Kompak Turun, Yuk Investasi

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x