Calon debitur dapat berbentuk perseorangan dan Perusahaan (termasuk BPR dan Lembaga Keuangan Mikro)
Calon Debitur KUR Mikro yang merupakan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja diharuskan telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat tiga bulan.
Debitur KUR BJB 2023 ini diharapkan tidak sedang memperoleh fasiltas kredit lainya dan atau subsidi suku bunga kredit dari program kredit lainnya kecuali KUR pada bank bjb.
Termasuk juga Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu kredit, Kredit Resi Gudang dan Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
Mengacu kepada basis data yang tercantum dalam SIKP yang disusun oleh Kementerian Keuangan.
Plafon KUR BJB 2023
Plafon Kredit Usaha Rakyat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1. KUR Super Mikro : s.d. Rp 10 juta
2. KUR Mikro : lebih dari Rp 10 juta s.d Rp 100 juta