Pegiat Anti Korupsi Minta Kejaksaan Agung Usut Dugaan Pengemplangan Hutan oleh PT SIG

- 17 Maret 2023, 09:41 WIB
Pegiat anti korupsi Agus Satria saat di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta melaporkan dugaan pengemplangan lahan hutan negara
Pegiat anti korupsi Agus Satria saat di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta melaporkan dugaan pengemplangan lahan hutan negara /

Permohonan perpanjangan waktu pemenuhan lahan kompensasi PT SIG tidak dipertimbangkan;

Permohonan perubahan kewajiban penyerahan kekuarangan lahan kompensasi 639 Ha dengan pembayaran PNBP kompensasi tidak dipertimbangkan;

Memerintahkan PT SIG untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan lahan kompensasi.

Baca Juga: RIDWAN KAMIL Pastikan Kembali Maju di Pilgub Jabar 2024, Pendamping?

 

Kementerian LHK tetap tegas dengan pendiriannya bahwa PT SIG harus memenuhi kewajiban lahan kompensasi, yang ironisnya sampai memasuki tahun 2023 ini PT SIG sebagai perusahaan BUMN diduga tidak kunjung memenuhi kewajiban terhadap Kementerian LHK.

Atas Tufoksi pengabaian kewajiban Organisasi Masyarakat Garuda Manggala Putih (MGP) menilai PT SIG diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

Hal ini jelas akan berdampak merugikan negara dan adanya indikasi tindak pidana sekaligus merusak integritas Kementrian LHK serta ada kemupakatan jahat sehingga PT SIG dengan leluasa berani mengabaikan kewajibannya secara terencana.

Termasuk dugaan kasus korupsi lahan hutan untuk produksi batu gamping seluas 400,5 Hektare di Kabupaten Tuban sesuai keputusan surat Menteri Kehutanan tahun 2012 yang dilakukan bersama-sama sudah termasuk kejahatan yang sangat besar, kolusi yang dilaksanakan tiga pihak adalah berupa arahan merubah IPPKH menjadi PPKH dengan mengakali peraturan perundang-undangan. adalah tindakan pengkhiatan terhadap negara dengan berupaya menghilangkan jejak perintah Menteri LHK.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x