“Kami menilai bahwa PT SIG telah melakukan arogansi dan tidak peduli lingkungan,” ujarnya Agus Satria.
Bahkan ironisnya, PT SIG sempat mengklaim diri sebagai perusahaan yang telah memenuhi standar sustanbilty framework.
“Padahal jelas-jelas PT SIG telah mengkhianati mekanisme IPPKH yang sampai pergantian tahun 2023 ini belum juga memenuhi penggantian lahan (lakom) dari lahan yang akan digunakan untuk penambangan dan operasionalisasi perusahannya,” tandasnya.
Dan kemungkinan pula ada oknum pejabat Kementerian Kehutanan yang telah melakukan pembiaran terhadap PT SIG selama bertahun-tahun. PT SIG terhadap rencana pemenuhan lahan kompensasi di Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Meski sebelumnya Manggala Garuda Putih bersama warga sempat melakukan orasi di depan Pintu masuk Kantor Kejaksaan Agung melalui mobil komando. Aksi mereka berjalan aman dan tertib di kawal oleh pihak Kepolisian dan lalu lintas berjalan dengan baik.***