THR 2023 Maksimal Cair H-7 Lebaran, Ini Besaran yang Wajib Diterima Pekerja

- 29 Maret 2023, 14:50 WIB
Konferensi Pers Pencairan  THR Keagamaan 2023
Konferensi Pers Pencairan  THR Keagamaan 2023 /Antara/

Kemudian, ketentuan khusus lainnya juga berlaku untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan. Buruh atau pekerja lepas ini mendapatkan besaran THR yang akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

 

Tak hanya  mengeluarkan peraturan melalui SE, namun pemerintah juga secara tegas memberikan peraturan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati ketentuan pencairan THR 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya:

  1. Hukuman yang pertama adalah perusahaan akan diberikan teguran tertulis
  2. Hukuman kedua adalah saksi berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait
  3. Selanjutya, hukuman berupa  pembatasan aktivitas usaha
  4. Dan yang terakhir adalah hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha

Selain itu, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten membentuk Pos Komando Santunan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan Tahun 2023.

Baca Juga: Guru Dapat Tunjangan Profesi 50 Persen dari Pemerintah di THR 2023, Cek Syaratnya

Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan keluhan dan masalah terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2023. Posko ini juga terintegrasi melalui website milik Kemenaker https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x