Pelaku Penipuan Travel Umrah Ditangkap, Polisi Beberkan Modusnya: Tawarkan Harga Murah

- 31 Maret 2023, 08:45 WIB
Polisi menangkap pelaku penipuan travel umrah dan beberkan modusnya
Polisi menangkap pelaku penipuan travel umrah dan beberkan modusnya /antara



GALAJABAR - Pemilik travel umrah PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ditangkap Polda Metro Jaya usai adanya laporan tindakan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah. Diketahui sejumlah jamaah sempat terlantar di Arab Saudi sebab tidak bisa pulang ke Indonesia bahkan ada jamaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Pelaku telah ditangkap pada 27 Februari 2023," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya seperti dikutip Galajabar.com dari Antara.

Polisi menangkap tiga pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri berinisial MA (52) alias Abi dan HA (48) alias Bunda yang ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: TPS di Kota Bandung akan Dilengkapi Teknologi Pengolahan Sampah ?

Sementara pelaku satunya ialah seorang pria berinisial H (59) sebagai Direktur Utama dari PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri.

Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono membeberkan hasil penyelidikan sementara yang diperoleh bahwa PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri telah menipu jamaahnya dengan menggelapkan uang setoran umrah jamaah yang dipakai untuk membeli aset.

"Dana jamaah diterima tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan uangnya dipakai beli aset," ungkap Joko dikutip Galajabar.com dari Antara.

Sementara beberapa jamaah yang berhasil berangkat ke Tanah Suci kemudian terlantar sebab tidak ada fasilitas penginapan bahkan tidak diberikan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi sehingga jamaah kesulitan untuk kembali ke Tanah Air.

"Jadi di sana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diurus di tempat umrah sana," kata Joko.

Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menerima 13 laporan di wilayah Jabodetabek mengenai penipuan travel umrah PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri.

Saat ini telah tercatat lebih dari 500 jamaah yang menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 91 miliar.

Baca Juga: Ketersediaan TPU di Kota Bandung Makin Berkurang, DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Polda Metro Jaya menganggap jumlah korban kemungkinan bisa berkembang yang diyakini masih banyak korban yang belum melaporkan. Hal ini didasari dengan banyaknya jumlah kantor cabang travel umrah PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri sekitar 316 kantor yang tersebar di wilayah Indonesia.

Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Harda Ditreskrimum) mengungkapkan jika tidak semua kantor cabang PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri mempunyai izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenang) RI. Dari 316 kantor cabang hanya 48 kantor cabang yang memiliki izin. 

"Kantor-kantor cabang tersebut digunakan untuk mencari calon korban penipuan perjalanan umrah," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy dikutip Galajabar.com dari Antara.

 

Modus Penipuan

Polisi beberkan modus penipuan travel umrah oleh PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri kepada calon jamaahnya dengan menawarkan harga tiket yang lebih murah. Tidak lain agar calon jamaah tertarik untuk menggunakan travel umrahnya.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada, Kamis 30 Maret 2023, Hengki Haryadi menyampaikan jika PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri menawarkan harga murah bahkan lebih rendah dari referensi Kemenag.

“Adapun modus operandi daripada PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri di antaranya adalah, pertama, menjual tiket lebih murah atau di bawah daripada referensi daripada Kementerian Agama,” ungkap Hengki dikutip Galajabar.com dari Antara.

Kemudian, modus penipuan berikutnya yaitu berupa promosi di media sosial dengan menggunakan testimoni para jamaah yang sebelumnya telah diberangkatkan, lagi-lagi supaya korban semakin tertarik.

Baca Juga: 5 Tips Terhindari dari Bau Mulut Selama Puasa Ramadhan 2023

"Kemudian dilihat program-programnya, kemudian diikuti dengan testimoni dari jamaah yang sebelumnya sudah berangkat,” jelas Hengki.

“Jadi pintar. Untuk menarik jamaah berikutnya, kalau keberangkatan awal itu udah sesuai, bahkan mungkin dibuat sebagus mungkin, sehingga bisa menarik jemaah berikutnya,” jelas Hengki.

Modus penipuan lainnya yang dilakukan PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri juga diungkapkan Ratna Quratul Aini dimana jamaah diiming-imingi gratis paket umrah untuk satu jamaah jika berhasil mengumpulkan sembilan calon jamaah.

“Mereka memberikan iming-iming apabila bisa mengumpulkan jamaah sebanyak sembilan orang, maka mereka akan memberikan gratis paket umrah untuk satu jamaah,” kata Ratna.

Akibat tindakan tersebut, ketiga pelaku penipuan travel umrah PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan membayar denda Rp10 miliar, yang dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: pmjnews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x