Saksi dari Kasus Kritikan Tiktokers Bima Yudho Selesai Diperiksa, Polda Lampung Lakukan Hal Ini

- 18 April 2023, 19:10 WIB
Juru Bicara keluarga Bima Yudho, saat menghadiri diskusi publik di Bandar Lampung/ANTARA/Dian Hadiyatna
Juru Bicara keluarga Bima Yudho, saat menghadiri diskusi publik di Bandar Lampung/ANTARA/Dian Hadiyatna /

Sebanyak enam saksi, yaitu tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat, termasuk pelapor, telah melakukan klarifikasi. Hasil dari klarifikasi tersebut disimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," kata Donny Arief Praptomo.

Para ahli yang menjadi saksi berpendapat bahwa kata dajjal yang diucapkan oleh Bima merupakan kata benda. Kata tersebut tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

Baca Juga: Daftar Nomor Telepon Penting Mudik Lebaran 2023, Call Center Tol hingga Ambulans

Donny melanjutkan, bahwa dalam kritikan yang disampaikan sang kreator, bahwa tidak ditemukan kalimat-kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Oleh sebab itu, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 jucto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kronologi Kasus Viral Kritikan Terhadap Pemerintah Lampung

Seperti yang telah diketahui, bahwa kritikan dari konten kreator Bima ramai di media sosial.

Sebagai warga Lampung, yang kini sedang mengenyam pendidikan di Australia, Bima menyuarakan aspirasinya terhadap berbagai masalah pembangunan di daerahnya. Salah satu poin utama dalam kritikan Bima adalah tidak maksimalnya pembangunan infrastruktur sebagai penunjang kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: JADWAL One Way dan Contraflow Jalur Mudik Lebaran 2023

Sementara itu, Pemprov Lampung menyatakan tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap Bima dan keluarga. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada Senin, 17 April menyatakan bahwa jika masyarakat ada masukan atas kinerja, akan diterima dan menjadi bahan perbaikan pemerintah.

Bima Yudho Dilaporkan Polisi

Seorang bernama Ghinda Ansori membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah