PENDAFTARAN CPNS dan PPPK 2023 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran Online

- 22 September 2023, 19:59 WIB
Ilustrasi syarat dan prosedur pendaftaran CPNS 2023 melalui online./Freepik
Ilustrasi syarat dan prosedur pendaftaran CPNS 2023 melalui online./Freepik /

 

GALAJABAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 pada Minggu, 17 September 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang diperlukan.

Untuk Rinciannya, untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Adapun di pemerintah daerah sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Baca Juga: Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Diperpanjang, Pj Wali Kota: Belum Bisa Tertangani

“Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023 seperti dikutip Galajabar dari Indonesia.go.id, Jumat, 22 September 2023.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Online CPNS 2023

Berikut ini syarat dan langkah pendaftaran CPNS 2023 seperti yang terlampir pada situs.

  • Pengaksesan Portal

1. Membuka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu “SSSCASN” di kanan atas dan pilih “buat akun”
3. Pada laman “Pendaftaran Akun SSCASN 2023” pelamar dapat mendaftar lebih dulu untuk membuat akun.

  • Pembuatan Akun

1. Selanjutnya isi semua data identitas yang diminta seperti NIK dan nomor KK.
2. Sistem akan otomatis membaca daya yang telah dimasukkan, dan selanjutnya mengisi alamat email, pilihan password, dan kirim data-data tersebut.
3. Kemudian lihat email yang telah didaftarkan untuk konfirmasi.

Baca Juga: Menaker Yakin Pemagangan Luar Negeri Mampu Ciptakan Tenaga Kerja Kompeten

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x