Ketua Apindo Pontianak: Niat dan Tujuan Pemerintah Baik Menghadirkan UU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 09:37 WIB
Ilustrasi buruh pabrik tekstil.
Ilustrasi buruh pabrik tekstil. /

 

 

GALAJABAR - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI bisa mendukung iklim investasi di Indonesia yang seimbang. Demikian pendapat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya, Rabu, 7 Oktober 2020. 

"Kita yakin niat dan tujuan pemerintah baik dengan hadirnya UU Cipta Kerja untuk mendukung iklim investasi yang baik dan juga menjaga keseimbangan antara pengusaha dan pekerja dalam hak dan kewajibannya," kata Andreas seperti dikutip Galajabar dari Antaranews, Rabu.

Andreas mengungkapkan, Apindo akan terlebih dahulu mempelajari lebih dalam dan mematuhi UU Cipta Kerja. Menurutnya, masih ada kesempatan judicial review atau peninjauan ulang apabila ditemukan hal-hal yang merugikan.

Baca Juga: Said Iqbal: Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional

Mengecek dan mempelajari UU Cipta Kerja juga akan dilakukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar. Seperti yang dikatakan Ketua PHRI Kalbar, Yuliardi Qamal.

"Kita belum bisa memberikan komentar banyak. Kita mempelajari dulu dari pasal - pasal UU Cipta Kerja," ungkap Yuliardi.

Menurutnya, pihaknya sangat mendukung apabila UU Cipta Kerja berpihak kepada pengusaha dan pekerja. Sebaliknya, apabila ada pihak yang dirugikan, ia menyatakan perlu ada perbaikan.

Baca Juga: Gubernur Jabar: Terima Dulu UU Cipta Kerja
Sementara itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman mengaku sangat kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja. Ia menilai pengesahan itu tergesa-gesa di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Apalagi, omnibus law kluster ketenagakerjaan banyak mendapat penolakan dari buruh atau pekerja.

"Kita juga akan mengkaji lagi dari sembilan pasal keberatan pada saat draf UU kemarin diajukan. Kita kaji apakah masukan kita sudah diakomodasi atau belum," ujarnya.

Yang paling mendapat sorotan, imbuhnya, adalah kontrak kerja seumur hidup dan memberikan kemudahan tenaga asing bekerja di Indonesia.

Baca Juga: Di Negara Donald Trump, 30 Persen Pasien Covid-19 Alami Tanda-Tanda Gangguan Jiwa 

"Secara umum kita menolak hal-hal yang tidak pro pekerja dan kita akan kaji lebih dalam mana yang sudah diakomodasi atau belum," ungkapnya. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x