Pabrik Rokok Terancam, Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Cukai Tembakau

- 14 Oktober 2020, 16:29 WIB
Ilustrasi petani tembakau. Foto: Ist
Ilustrasi petani tembakau. Foto: Ist /

"Jika itu diterapkan dapat mematikan industri pertembakauan, khususnya yang masuk pada golongan III," kata Firman di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, rencana tersebut jangan dilakukan terburu-buru, terutama mengenai penggabungan volume produksi.

Baca Juga: Pegiat KAMI Ditangkap, Kompolnas Dapat Merekomendasikan Penyalahgunaan Wewenang

Karena, kedua jenis produk hasil tembakau, SKM dan SPM, sangat berbeda.

"Intinya, rencana ini harus diperhitungkan dengan baik dan didiskusikan dengan semua pemangku kepentingan," ujarnya.

"Golongan menengah dan kecil yang menyerap tenaga kerja cukup tinggi akan gulung tikar. Jumlah pabrik rokok golongan menengah dan kecil cukup banyak, terutama di Jawa Timur. Kalau ini dilakukan, terjadi PHK secara besar-besaran,” paparnya.

Baca Juga: Tiga Bank Syariah Dimerger, BNI Syariah: Industri Halal Akan Berkembang

Pertimbangan yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan simplifikasi cukai, IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar.

“Pemerintah mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT. Jangan sampai aturan tersebut menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktik oligopoli bahkan monopoli," kata Firman.

Ia menambahkan, jika peraturan simplifikasi cukai dilakukan, tren investasi di sektor IHT akan menurun dan mengancam pabrikan rokok nasional.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x