Pabrik Rokok Terancam, Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Cukai Tembakau

- 14 Oktober 2020, 16:29 WIB
Ilustrasi petani tembakau. Foto: Ist
Ilustrasi petani tembakau. Foto: Ist /

Baca Juga: Waspada! La Nina Sedang Berkembang di Samudra Pasifik, Indonesia Bakal Terdampak

“Sebaiknya pemerintah mengutamakan kepentingan industri rokok nasional. Dibutukan regulasi yang melindungi industri hasil tembakau nasional,” ujarnya.

Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad), Bayu Kharisma menyatakan, jika simplifikasi tarif cukai tembakau diterapkan, justru bisa menurunkan penerimaan negara.

"Oleh karena itu, pemerintah harus mengkaji secara matang dan hati-hati, bahkan tidak perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan kebijakan struktur tarif cukai yang ada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 156/2018 sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau," kata Bayu.

Baca Juga: iPhone 12 dan iPhone 12 Mini, Produk Baru Apple yang Bikin Ngiler

Pengaruh dari simplifikasi tarif cukai rokok terhadap penerimaan negara, katanya, bisa dilihat menggunakan model dan metode ekonometrik.

Data yang digunakan adalah panel data, di mana jenis rokok sebagai observasi dan waktu yang digunakan antara Januari 2014 - April 2019.

"Hasil analisis regresi menunjukkan, variabel simplifikasi tarif cukai rokok berpengaruh negatif signifikan terhadap variabel penerimaan negara. Hasil ini konsisten ketika kami menambah maupun mengganti variabel kontrol dari model. Turunnya penerimaan negara diduga diakibatkan adanya penurunan penjualan rokok setelah diberlakukan simplifikasi," jelas Bayu.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dukung Merger Tiga Bank BUMN Syariah untuk Tingkatkan Efisiensi

Lebih lanjut, penyederhanaan tarif cukai juga berdampak pada persaingan usaha. Wacana ini akan memunculkan monopoli.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x