Pakuwon Jati Menangguk Untung Setelah Omnibus Law Disahkan

- 16 Oktober 2020, 14:56 WIB
Summarecon Bogor.*
Summarecon Bogor.* /instagram @summarecon.bogor

GALAJABAR - Industri properti mendapat imbas positif dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Senin, 5 Oktober 2020. 

Dikutip galajabar dari Warta Ekonomi, sejumlah analis menyatakan UU Cipta Kerja akan mengangkat perusahaan properti.

Terutama industri properti yang  diklaim memiliki eksposur tertinggi ke pembeli asing, seperti Pakuwon Jati hingga Summarecon Agung.

Baca Juga: Demonstrasi BEM SI Menolak UU Cipta Kerja, Ambulans Disiagakan di Lokasi

Pernyataan itu disampaikan oleh grup riset Maybank, beberapa waktu lalu.

"Menurut kami, regulasi kepemilikan asing hanya ditujukan segmen tertentu dari pasar properti. Hal itu akan menguntungkan permintaan properti secara keseluruhan dalam dua tahun ke depan," ungkap riset Maybank.

Apa yang disampaikan riset Maybank itu tergambar pada saham bersandi PWON dan SMRA, yang merupakan milik Pakuwon Jati dan Summarecon Agung. 

Baca Juga: Politikus PDIP, Masinton Pasaribu: Penangkapan Sejumlah Aktivis Merupakan Hal Biasa

Dua emiten properti tersebut menangguk untung karena pergerakan saham keduanya menunjukkan tren yang positif.

Saham PWON bertengger di zona hijau dengan capaian apresiasi 3,14% dalam sepekan nyaris setiap hari. Tren kenaikan saham ini terjadi sejak Selasa, 6 Oktober 2020, sehari setelah pengesahan UU.

Saham PWON menghijau dengan penguatan signifikan selama empat hari berturut-turut, yakni masing-masing 2,33% ke Rp352 per saham, 0,57% ke Rp354 per saham, 4,52% ke 370 per saham, dan 3,24% ke Rp382 per saham.

Baca Juga: Kompetisi Tak Jelas, Pelatih Persib: PSSI dan PT Liga Indonesia Baru Harus Cermat

Pekan ini, hingga Selasa, PWON masing-masing ditutup hijau 3,66% ke Rp396 per saham dan 1,10% ke Rp400 per saham.

Pada perdagangan hari ini, saham PWON bergerak variatif dengan jangkauan level terendah di Rp390 per saham dan level tertinggi di Rp398 per saham. Sesi I ditutup, saham PWON stagnan di level Rp394 per saham.

Seolah tidak mau kalah, saham SMRA tercatat menguat hingga 7,63% dalam sepekan atau setara dengan 11,40% dalam sebulan terakhir.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Pihak Tertentu yang Bayar Pelajar Untuk Ikut Demo

Pada pekan disahkannya RUU Cipta Kerja, saham SMRA ditutup hijau sebanyak tiga kali, yaitu pada Senin 0,91% ke Rp555 per saham, Selasa 1,80% ke Rp565 per saham, dan Kamis 4,42% ke Rp590 per saham.

Kemudian pekan ini, saham SMRA bergerak dominan di zona hijau, yaitu pada Senin dengan apresiasi 5,93% ke Rp625 per saham, Rabu sebesar 4,00% ke Rp650 per saham, dan Jumat siang ini ditutup hijau 2,42% ke level Rp635 per saham. Harga saham SMRA hanya tercatat sekali memerah, yakni pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu sebesar -4,62% ke level Rp620 per saham. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x