Bambang Widjojanto Sebut Pembelian Mobil Dinas Pimpinan KPK Sesat Paradigmatis

- 16 Oktober 2020, 18:37 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok / Kpk.go.id


GALAJABAR - Rencana pembelian mobil dinas untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritikan. Pasalnya, KPK dibangun sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.

Kali ini, kritikan dilontarkan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Ia mempertanyakan keteladanan pimpinan KPK saat ini soal adanya pengadaan mobil dinas jabatan.

"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis," kata Bambang melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Pakuwon Jati dan Summarecon Menangguk Untung Setelah Omnibus Law Disahkan

Ia menuturkan, sejak awal KPK dibangun sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.

Menurutnya, fasilitas mobil dengan kapasitas mesin yang tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung terhadap upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.

Tidak boleh
Sementara dari sisi manajemen, ia mengatakan KPK dibangun dengan sistem "single salary" karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

Baca Juga: Politikus PDIP, Masinton Pasaribu: Penangkapan Sejumlah Aktivis Merupakan Hal Biasa

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan "redundant". Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima "double "pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar Bambang dikutip galajabar dari Antara.

Sebelumnya diinformasikan, DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas (dewas), dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Kompetisi Tak Jelas, Pelatih Persib: PSSI dan PT Liga Indonesia Baru Harus Cermat

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.

Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.

"Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x