Ini Kronologis Kasus yang Menjerat Wali Kota Tasikmalaya

- 23 Oktober 2020, 21:37 WIB
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman (memakai baju orange) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020.
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman (memakai baju orange) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober 2020. /Screenshoot/

GALAJABAR - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) langsung ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK lama untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya lembaga anti rasuah tersebut telah menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019 terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

"Sekitar awal 2017, BBD diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan itu, Yaya diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan BBD bersedia memberikan 'fee' jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Cegah Radikalisme, Kemenag Bandung Barat Tunggu Arahan Pusat Mengenai Pedoman Materi Khotbah Jumat

Ia menjelaskan, Yaya Purnomo adalah mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada pemerintah pusat dengan total senilai Rp 32,8 miliar," ungkap Karyoto.

Kemudian DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan bidang irigasi senilai Rp5,94 miliar.

Baca Juga: Hilangkan Pasal 46 UU Cipta Kerja, Juru Bicara Presiden: Setneg Lakukan Tugasnya dengan Baik

"Pada sekitar Agustus 2017, BBD kembali bertemu Yaya Purnomo. Dalam pertemuan tersebut, BBD meminta bantuan Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya," paparnya seperti dikutip galajabar dari Antara.

Ia mengungkapkan setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka Budi diduga memberi uang senilai Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo.

"Sekitar Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, BBD diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp 300 juta," paparnya.

Baca Juga: Bromo KW Gunung Guntur Viral di Instagram, Kepala Seksi Konservasi: Itu Kawasan Cagar Alam

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo kemudian pada TA 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.

"Kemudian pada sekitar April 2018, BBD kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut," ujarnya.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x