Memahami Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar Saat Ramadhan dan Cara Membayarnya Secara Online

1 April 2023, 16:00 WIB
Memahami Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar Saat Ramadhan, dan Cara Membayarnya Secara Online./https://www.freepik.com/ /

GALAJABAR - Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi umat islam yang harus dibayarkan, karena zakat merupakan bagian dari rukun islam yang ke-4. Adapun zakat yang harus dibayarkan saat bulan ramadhan adalah zakat fitra.

Zakat secara bahasa, berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Penamaan zakat dikarenakan terdapat sebuah harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Baca Juga: Dua Pelaku Kejahatan Jalanan Karawang Ditembak, Apa Sebabnya?

Baca Juga: BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Sepekan Bulan April 2023 di Sumatera dan Jawa

Adapun zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan hingga batas sebelum idul fitri, disebut dengan zakat fitrah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain menyempurnakan ibadah ramadhan, zakat juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada mereka yang miskin serta serba kekurangan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Klaten, Surakarta, Magelang dan Yogyakarta Hari Ini

Cara Membayar Zakat Secara Online

Besaran zakat yang dibayarkan adalah beras atau makan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain menggunakan makanan, para ulama diantaranya Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari hari.

Zakat dapat dibayarkan di masjid sekitar ataupun lembaga pengelola zakat seperti badan amil zakat nasional (BAZNAS). Zakat juga bisa dibayarkan secara langsung tunai maupun online.

Berikut ini merupakan cara membayar zakat secara online melalui baznas:

1. Buka website https://baznas.go.id/ atau untuk wilayah Jawa Barat di https://baznasjabar.org/

2. Pilih menu bayar zakat

Baca Juga: Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR, Lengkap dengan LINK Pengaduan

Baca Juga: Ada Apa dengan 1 April? Ini Alasan dan Asal Usul April Mop

3. Pilih jenis zakat, yakni zakat fitrah

4. Masukan jumlah jiwa atau tanggungan yang akan dibayarkan

5. Masukan data diri seperti nama, nomor HP, dan alamat email

6. Pilih metode pembayaran

7. Pilih Bayar

Adapun niat menunaikan zakat yang harus dibacakan sebelum membayar:

“Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala”

“Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.”***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler