Mau Perpanjang SIM? Cek Jadwal dan Biaya SIM Keliling Online di Sini

- 5 Februari 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi /instagram @simsatlantaspolrescimahi


GALAJABAR - Polrestabes Bandung pada hari ini, Jumat 5 Febuari 2021 menyediakan dua unit mobil layanan SIM keliling online.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Anda bisa mengunjungi mobil SIM keliling online I yang berlokasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Sementara SIM keliling online II berada di Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan pada pukul 08.00-15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas. Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga: Tips Agar Kamu Tidak Dihinggapi Insecure

Untuk persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang massih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menujukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbiatan SIM baru.
6. Surat leterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan harus dilampirkan sesuai PERAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

 

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x