Salat Tarawih Bisa Diqadha, Apakah Waktunya Tidak Dibatas? Simak Ulasan Lengkapnya Berikut Ini

- 15 April 2021, 14:59 WIB
Shalat tarawih
Shalat tarawih /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.

GALAJABAR - Bulan Suci Ramadhan selalu identik dengan ibadah puasa dan salat tarawih berjamaah. Salat tarawih sendiri dapat dilaksanakan setelah masuk waktu salat isya hingga sebelum masuk salat subuh.

Pada umumnya, masyarakat muslim di Indonesia melaksanakan salat tarawih setelah masuk waktu salat Isya.

Namun, terkadang kita pernah tidak melaksanakan salat tarawih sesuai pada waktunya karena beberapa alasan tertentu seperti sakit.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 15 April 2021: Gawat! Mama Rosa Termakan Ucapan Nino, Andin Serba Salah

Masalahnya, kita masih bingung perihal hukum mengqadha salat tarawih hingga batasan waktu pelaksanaannya.

Dilansir Galajabar dari laman nu.or.id, dalam mazhab Syafi’i, salat sunah dibagi menjadi tiga yakni An-Naflul Muthlaq, An-Naflul Muaqqat, dan An-Naflu Dzus Sabab.

An-Naflul Muthlaq merupakan salat sunah yang terdapat batasan waktu sehingga salat ini bisa dilaksanakan kapan saja kecuali waktu-waktu terlarang seperti setelah salat ashar.

Oleh karena itu, salat ini tidak mengenal istilah qadha karena tidak adanya batasan waktu dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Intip Pesona dan Perjalanan Karier Betari Ayu

Di sisi lain, Al-Imam Al-Adzar’i menyebut, apabila salat sunah mutlak belum sempat dikerjakan pada waktu tertentu, maka hukumnya sunah untuk mengqadha salat tersebut.

Berbeda dengan An-Naflul Muthlaq , An-Naflul Muaqqat merupakan salat sunah yang memiliki batasan waktu. Salat ini sudah diatur waktu khusus pelaksanaannya.

Contoh dari salat jenis ini adalah salat rawatib (salat qabliyyah dan ba’diyyah), salat Dhuha, salat tarawih, dan lain-lain.

Berdasarkan pendapat yang kuat dari mazhab Syafi’i, apabila salat tersebut belum sempat dilaksanakan pada waktu tertentu, maka hukumnya sunah untuk mengqadha salat tersebut.

Baca Juga: Ali Ngabalin Sebut Bakal Ada Reshuffle Kabinet Jilid II, Arsul Sani: Tidak Ada Penawaran Kursi Baru!

Pendapat ini didasarkan pada  beberapa hadits Nabi, di antaranya Nabi mengqadha shalat dua rakaat ba’diyyah Zhuhur (HR Al-Bukhari dan Muslim), Nabi mengqadha shalat qabliyyah Subuh saat beliau tertidur di sebuah jurang (HR Abu Dawud) dan hadits Nabi “Barang siapa tertidur atau lupa shalat, hendaklah ia mengerjakannya ketika ingat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Terakhir, An-Naflu Dzus Sabab merupakan salat sunah yang dilaksanakan karena sebab tertentu.

Contoh dari salat jenis adalah shalat gerhana matahari (kusyufus syams) yang dilaksanakan karena terjadi gerhana matahari, shalat gerhana bulan (khusuful qamar) yang dilaksanakan karena terjadi peristiwa gerhana bulan dan shalat Istisqa yang yang dilaksanakan karena kondisi darurat air.

Baca Juga: Nekat Buka Restoran di Siang Hari Saat Ramadhan Terancam Denda Rp50 juta, Teddy Gusnaidi: Seolah-olah Umat M

Oleh karena  itu, ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa apabila sebab tersebut telah hilang, maka salat jenis ini sudah tidak disarankan lagi untuk dilaksanakan.

Jadi, kesimpulannya adalah salat tarawih tidak memiliki batasan waktu untuk mengqadhanya sehingga dapat dilakukan kapan pun baik itu pagi, siang, maupun malam hari. Bahkan, bisa dilaksanakan di luar Bulan Suci Ramadhan.

Meskipun demikian, alangkah baiknya salat tarawih yang belum sempat dilaksanakan segera diqadha secepat mungkin agar dapat mempercepat memperoleh kebaikan dari salat tarawih.

Baca Juga: Usai Valentino Simanjuntak, Pentolan Bonek Soroti Komentator Bola yang Melecehkan Suporter Perempuan

Berikut lafal niat salat tarawih dalam keadaan qadha:

Latin: “Ushalli sunnata rak’ataini minat Tarawihi qadha’an lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat shalat sunah dua rakaat dari Tarawih secara qadha’ karena Allah.”

Demikian penjelasan hukum dan waktu pelaksanaan mengqadha salat tarawih. Semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x