Jangan Lupa Zakat Fitrah, Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerimanya

- 27 April 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Ahmadi19/

GALAMEDIA - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya mereka berhak menerimanya.

Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap muslim, baik yang sudah balig maupun belum,  laki-laki maupun perempuan dan yang kaya ataupun miskin.

Baca Juga: Yayat Soemitra Turun Gunung, Ketua PAC PDIP Lembang: Bisa Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat KBB

Dikutip Galamedia dari berbagai sumber, zakat fitrah dibayarkan maksimal sebelum dimulainya salat Idulfitri pada 1 Syawal tiap tahun.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, selain memberi makan orang-orang miskin.
 
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).

Baca Juga: Cegat Pemudik, Pemkot Cimahi Berlakukan Penyekatan di 2 Titik

Terkait golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-Taubah: 60).

Baca Juga: Subhanallah! Ustad Abdul Somad Buat Penggalangan Dana Untuk Beli Kapal Pengganti KRI Nanggala

Dari keterangan ayat di atas maka dapat diketahui bahwa ada 8 golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat.

Dari keterangan ayat di atas, maka dapat diketahui ada delapan golongan yang mempunyai hak menerima zakat:

1. Fakir

Fakir  ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Bupati Bandung Dihadiri Obar Sobarna, Kang DN, Yadi Srimulyadi, Deden Rumaji dan Gun Gun
 
2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
 
3. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Yuk, Simak! Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Waktu Salat di Wilayah Jabodetabek untuk Selasa 27 April 2021
 
4. Mualaf

Orang yang  baru masuk Islam atau mualaf  juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat.

Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
 
5. Riqab/Memerdekakan Budak

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Untuk itulah zakat digunakan, membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Bebas, Warganet: Pertanda Tatanan Dunia akan Kembali Normal

6. Gharim (Orang yang Memiliki Utang)

Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
 
7. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya pengembangan pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniah dan masih banyak lagi.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x