Selain menyempurnakan ibadah ramadhan, zakat juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada mereka yang miskin serta serba kekurangan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Klaten, Surakarta, Magelang dan Yogyakarta Hari Ini
Cara Membayar Zakat Secara Online
Besaran zakat yang dibayarkan adalah beras atau makan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain menggunakan makanan, para ulama diantaranya Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari hari.
Zakat dapat dibayarkan di masjid sekitar ataupun lembaga pengelola zakat seperti badan amil zakat nasional (BAZNAS). Zakat juga bisa dibayarkan secara langsung tunai maupun online.
Berikut ini merupakan cara membayar zakat secara online melalui baznas:
1. Buka website https://baznas.go.id/ atau untuk wilayah Jawa Barat di https://baznasjabar.org/
2. Pilih menu bayar zakat
Baca Juga: Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR, Lengkap dengan LINK Pengaduan
Baca Juga: Ada Apa dengan 1 April? Ini Alasan dan Asal Usul April Mop