5 Waktu dalam Membayar Zakat Fitrah, Adapun Waktu yang Diharamkan, Jangan Sampai Telat

- 15 April 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi - freepik.com
Ilustrasi - freepik.com /ChakriPixmaker/

GALAJABAR - Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi umat islam yang harus dibayarkan, arena zakat merupakan bagian dari rukun islam ke 4. Adapun zakat yang harus dibayarkan selama bulan ramadhan adalah zakat fitra.

Adapun zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan hingga batas sebelum idul fitri, disebut dengan zakat fitrah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Harga Sembako di Kabupaten Bandung Jawa Barat Stabil Jelang Lebaran 2023

Baca Juga: Ridwan Kamil Sedih Walikota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Tentunya dalam menunaikan zakat fitrah terdapat waktu pembayaran yang harus diketahui oleh umat Islam. Karena terdapat waktu yang diharuskan hingga waktu yang diharamkan dalam membayar zakat.

Oleh karenanya terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan jangan sampai melewati batas waktu dalam menunaikan zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap muslim.

Allah subhanahu wa ta'ala pernah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 110 yang artinya: "Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Terdapat 5 waktu dalam menunaikan zakat fitrah mulai dari yang diwajibkan hingga dengan yang diharamkan. Berikut merupakan penjelasan waktu pembayaran zakat fitrah:

Baca Juga: Ema Sumarna jadi Walikota Bandung Usai Yana Mulyana Kena OTT KPK?

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x