Wajib: Zakat fitrah wajib dibayarkan mulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan menuju Idul Fitri
Sunnah: Zakat fitrah dibayar sebelum dimulainya shalat Subuh dan sebelum shalat Idul Fitri
Mubah: Zakat fitrah boleh dibayar mulai dari awal hingga akhir bulan Ramadhan
Makruh: Zakat fitrah dibayar setelah shalat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada hari raya Idul Fitri
Haram: setelah matahari tenggelam pada hari raya Idul Fitri, zakat fitrah haram hukumnya dibayarkan
Dari kelima waktu tersebut terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat, ya ini waktu sebelum berangkat shalat Idul Fitri sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis HR Tirmidzi:
Baca Juga: 50 Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Bandung Jelang Lebaran 2023
Baca Juga: Antipasi Pencurian, Kapolri Minta Warga Lapor Petugas Jika Mudik Lebaran Tinggalkan Rumah
"Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).
Jika zakat fitrah dibayarkan pada waktu yang diharamkan yakni tenggelamnya matahari di hari raya Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak dapat dianggap sebagai zakat fitrah melainkan sebagai sedekah biasa.***