Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap Bacaan Niat dan Artinya

- 16 April 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap Bacaan Niat dan Artinya.
Ilustrasi Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Lengkap Bacaan Niat dan Artinya. /freepik.com/ /

GALAJABAR - Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 sebentar lagi akan tiba. Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, punya satu kewajiban lagi.

Kewajiban itu adalah membayar zakat fitrah. Zakat ini wajib dibayarkan sebelum tibanya Idul Fitri. Artinya, dari sekarang pun zakat fitrah ini sudah bisa dibayarkan.

GalaJabar menyajikan tata cara membayar zakat fitrah lengkap dengan bacaan niat dan artinya. Termasuk juga disajikan daftar besaran zakat di Jawa Barat.

Baca Juga: 5 Ruas Tol Didiskon Saat Musim Mudik Lebaran, Berikut Daftarnya dan Besaran Diskon yang Diberikan

Zakat dapat dibayarkan di masjid sekitar ataupun lembaga pengelola zakat seperti badan amil zakat nasional (BAZNAS). Zakat juga bisa dibayarkan secara langsung tunai maupun online.

Pengertian zakat fitrah

Zakat merupakan sebuah kewajiban bagi umat islam yang harus dibayarkan, karena zakat merupakan bagian dari rukun islam yang ke-4.

Zakat secara bahasa, berasal dari kata 'zaka' yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Penamaan zakat dikarenakan terdapat sebuah harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Dalam Al-Quran disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. at-Taubah [9]: 103).

Adapun zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan hingga batas sebelum idul fitri, disebut dengan zakat fitrah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain menyempurnakan ibadah ramadhan, zakat juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada mereka yang miskin serta serba kekurangan.

Baca Juga: Wajib Dikunjungi! Rekomendasi 3 Toko Oleh Oleh Bandung, Wisata Kuliner Legendaris Saat Mudik Lebaran 2023

Besaran zakat fitrah

Besaran zakat yang dibayarkan adalah beras atau makan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain menggunakan makanan, para ulama di antaranya Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari hari.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai. Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Oleh karena besaran zakat fitrah yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya. Setelah dikonversikan dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat sudah ditentukan.

Dari besaran zakat fitrah 2023 tersebut, wilayah Bekasi, Depok dan Bogor menjadi yang lebih tinggi dari daerah lainnya. Penetapan ini sudah dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat atau Baznas Jabar.

Penetapan besaran zakat fitrah sudah dituangkan Baznas Jabar melalui Surat Edaran Baznas Jawa Barat Nomor: 163/Baznas-Jabar/III/2023.

Daftar besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat:

- Baznas Jawa Barat Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000

- Kabupaten Bekasi Rp 45.000

- Kabupaten Bogor Rp 42.000

- Kabupaten Ciamis Rp 30.000

Baca Juga: H-7 Lebaran, Pemudik Mulai Memadati Bandara Soekarno Hatta, Tercatat 127.576 Orang Melakukan Penerbangan

- Kabupaten Cianjur Rp 34.000

- Kabupaten Cirebon Rp 30.000

- Kabupaten Garut Rp 35.000

- Kabupaten Indramayu Rp 30.000

- Kabupaten Karawang Rp 35.000

- Kabupaten Kuningan Rp 30.000

- Kabupaten Majalengka Rp 32.500

- Kabupaten Pangandaran Rp 30.000

- Kabupaten Purwakarta Rp 32.500

- Kabupaten Subang Rp 35.000

- Kabupaten Sukabumi Rp 32.500

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000

- Kota Bandung Rp 32.500

- Kota Banjar Rp 32.500

- Kota Bekasi Rp 40.000

- Kota Bogor Rp 45.000

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Layani Konsultasi dan Aduan

- Kota Cimahi Rp 32.500

- Kota Cirebon Rp 42.000

- Kota Depok Rp 45.000

- Kota Sukabumi Rp 33.000

- Kota Tasikmalaya Rp 35.000

Cara membayar zakat secara online melalui baznas:

1. Buka website https://baznas.go.id/ atau untuk wilayah Jawa Barat di https://baznasjabar.org/

2. Pilih menu bayar zakat

3. Pilih jenis zakat, yakni zakat fitrah

4. Masukan jumlah jiwa atau tanggungan yang akan dibayarkan

5. Masukan data diri seperti nama, nomor HP, dan alamat email

6. Pilih metode pembayaran

7. Pilih Bayar

Baca Juga: Tol Cisundawu Seksi Cimalaka-Dawuan Difungsikan di Musim Mudik Lebaran 2023

Niat membayar zakat :

“Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala”

“Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.”

Itulah tata cara membayar zakat fitrah, lengkap bacaan niat dan artinya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x