Pemkot Cimahi Izinkan Pedagang Makanan Berbuka Puasa Berjualan, Tapi Ada Syaratnya !

- 14 April 2021, 20:16 WIB
Memasuki bulan Ramadan, pedagang takjil bermunculan di Kota Cimahi. Salah satunya  di Jalan Rd Demang Hardjakusuman.
Memasuki bulan Ramadan, pedagang takjil bermunculan di Kota Cimahi. Salah satunya di Jalan Rd Demang Hardjakusuman. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengizinkan pedagang makanan berbuka puasa atau takjil, untuk berjualan selama Bulan Suci Ramadan 2021.
 
Syaratnya, pedagang harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Di Kota Cimahi, cukup banyak titik  sentra penjualan takjil seperti di Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Jalan Abdul Halim, kawasan Cipageran, dan Jalan Gatot Subroto. Berbagai panganan untuk berbuka puasa tersedia, mulai dari kolak, seblak, aneka gorengan, dan lainnya.
 
Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Pemangkasan Cuti Bersama

Sebelum pandemi terjadi, biasanya penjualan takjil selalu dipadati warga. Mereka berkerumun dan berdesakan. Namun saat pandemi, kondisi itu tak boleh dilakukan karena akan menyebabkan penularan Covid-19 semakin luas.

Faktor pemulihan ekonomi menjadi pertimbangan Pemkot Cimahi memperbolehkan pedagang takjil untuk berjualan.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu  14 April 2021.
 
Baca Juga: Tak Lama Lagi 57 Kota dan Kabupaten Baru di Indonesia Akan Disahkan Pemerintah!

"Di bulan Ramadan ini  selama melaksanakan puasa, juga tentunya  bagaimana pemulihan ekonomi masyarakat tetap berjalan. Sesuai instruksi pemerintah pusat bahwa pemulihan ekonomi harus seimbang dengan prokes. Sehingga masyarakat perlu juga mempertahankan diri untuk pemulihan ekonominya, jadi silahkan berjualan, tapi prokes tetap dijalankan. Salah satunya menggunakan masker tidak boleh lepas," ungkapnya.

Menurut Ngatiyana, pengawasan prokes di bulan Ramadan akan dijalankan lebih ketat lagi, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
 
Termasuk pengawasan prokes di lokasi penjualan takjil. Untuk itu pihaknya meminta pengawasan di tingkat kecamatan agar jangan lengah, terutama dalam penerapan prokes.
 
Baca Juga: Plt. Wali Kota Cimahi Perintahkan Satgas Penanganam Covid-19 Kelurahan Memantau Kedatangan Pemudik

"Untuk pengawasannya ada patroli yang dilakukan tim satgas penanganan covid, baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan, patroli selama bulan ramadan. Mereka akan mengawasi penerapan prokes di lokasi penjualan takjil," terangnya.

Pengawasan prokes juga, kata Ngatiyana, dilakukan di masjid-masjid yang dilakukan oleh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
 
"Sekarang pengawasan termasuk juga di tempat-tempat ibadah. Pengurus DKM menjadi satgas di masjid itu sendiri. Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran, satgas atau ketua DKM inilah yang akan bertanggungjawab," tuturnya.
 
Baca Juga: Salah Kaprah Penyebutan Jenazah dengan Gelar Almarhum, Kok Bisa? Berikut Ini Ulasan Lengkapnya

Terkait aturan prokes di masjid selama bulan Ramadan ini, Pemkot Cimahi sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) ke masjid-masjid yang ada di wilayahnya.

"Surat edaran sudah diedarkan ke tiap masjid. Edaran tersebut sudah di sampaikan oleh masjid masing-masing kepada jemaahnya, sehingga bisa  melaksanakan salat tarawih berjemaah sesuai aturan yang sudah ditetapkan," katanya

Diakui Ngatiyana, berdasarkan pantauannya, aturan prokes saat menjalankan ibadah di masjid terutama pelaksanaan salat tarawih sudah dijalankan oleh masing-masing DKM.
 
Baca Juga: Jumpa PSM Lagi, Persija Usung Misi Balas Dendam

"Sudah dijalankan, saya mengecek juga di tempat-tempat ibadah, yang digunakan 50 persen dari kapasitas. Termasik imbauan prokes. Satgas  supaya mengawasi dan mengontrol tempat ibadah dan pelaksanaan salat tarawih di wilayah masing-masing," beber Ngatiyana.

Pihaknya juga tidak melarang masjid untuk menyediakan takjil atau makanan buka puasa.

"Penyajian takjil boleh saja, selama pembagiannya tertib. Kemudian prokes juga dilakukan, jaraknya juga ditentukan tidak harus berjubel. Teknis dilapangan saja," sebut Ngatiyana.
 
Baca Juga: Warga Cimahi Rela Antre dari Pagi, Demi BLT Rp300.000

Sementara itu pengurus DKM Agung Kota Cimahi menyiapkan takjil, untuk mengantisipasi warga yang tidak sempat berbuka puasa di rumah.  Ketua DKM Masjid Agung Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya menyediakan takjil di dalam masjid, tidak di luar masjid seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Kita tidak membagikan, tetapi kita menyiapkan saja. Takjil yang kita siapkan juga jumlahnya tidak begitu banyak, untuk mengantisipasi warga yang tidak sempat buka, kita sudah siapkan untuk berbuka puasa," ujar Dadan.

"Yang penting membatalkan puasanya dengan air mineral cup, dan kurma paling tiga biji. Saya pikir ini tidak membuat kerumunan, hanya mengantisipasi saja, dan kita persiapkannya terbatas saja," imbuhnya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x