PPKM Darurat Resmi Digelar Hari Ini, Simak Aturan yang Wajib Diketahui

- 3 Juli 2021, 06:45 WIB
ilustrasi Rumah makan alias restoran
ilustrasi Rumah makan alias restoran /Kodar Solihat/DeskJabar

GALAJABAR - Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu 3 Juli 2021 ini.

PPKM Darurat yang diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat yang wajib anda ketahui:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Copa America 2021: Peru Melaju ke Semifinal Usai Taklukan Paraguay

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.


Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x