Gubernur Jabar Tegur Industri yang Tak Menaati Aturan PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 22:35 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada pimpinan perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak di Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021./Foto: Angga/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan arahan kepada pimpinan perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak di Kabupaten Bandung, Sabtu, 10 Juli 2021./Foto: Angga/Biro Adpim Jabar /

Pelanggaran juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Idul Adha 1442 H Optimalkan Hari Tasyrik dan Teknologi

"Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen," tuturnya.

Kang Emil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

"Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja," tegasnya.

Sebab menurut Kang Emil, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi.

"Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM Darurat akan landai," katanya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x