Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB, Ada Stimulus hingga 100 Persen

- 19 Maret 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi pajak. Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB, Ada Stimulus hingga 100 Persen.
Ilustrasi pajak. Pemkot Bandung Berikan Insentif PBB, Ada Stimulus hingga 100 Persen. /Pixabay/mohamed_hassan

Seperti diketahui, pajak daerah menjadi salah satu sumber penerimaan untuk pembiayaan berbagai pengeluaran daerah. Namun di sisi lain menjadi kewajiban masyarakat.

Berikut rincian program insentif PBB dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Kota Bandung:

1. Pemberian stimulus PPB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB di tahun 2023.

2. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atas piutang PBB yang mereka miliki sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapuskan denda administrasi.

Baca Juga: JADWAL FINAL ALL ENGLAND 2023 Hari Ini, Indonesia Pastikan Satu Gelar, Fajri Hadapi The Daddies

Baca Juga: Iwan Bule Romantis Dengan Ridwan Kamil di acara Apel Siaga Pemuda Pancasila se Jabar, Pertanda Apa nih?

3. Pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000.

4. Pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian.

Yana mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak tepat waktu dan tepat nilai.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat dan membantu pembangunan di Kota Bandung," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x