GALAJABAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar akan terus mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR. Tak cuma berkaitan dengan THR Idul Fitri atau lebaran, posko ini juga berfungsi menerima pengaduan terkait laporan THR keagamaan lainnya.
Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Anda bisa mengakses hotline atau link posko pengaduan yang tercantum di bagian akhir artikel ini.
Baca Juga: KODE REDEEM FF FREE FIRE Update Siang, Kamis 6 April 2023, Ada Kode Alternatif dan Cara Klaimnya
Baca Juga: Pemprov Jabar Sediakan Posko Pengaduan Terkait THR, Bila Ditemukan Pelanggaran Segera Laporkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran THR keagamaan untuk pegawainya.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa, 4 April 2023
Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.