Menkeu Sri Mulyani Disemprot PNS Pajak: Mengapa Ibu Tak Mundur Sekalian!

2 Maret 2023, 15:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani. /YouTube/BI /

 

GALAJABAR - Publik di jagat maya digemparkan surat salah seorang PNS pajak yang mengecam tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas sikapnya terhadap kasus Rafael Alun Trisambodo dan motor gede (moge) Dirjen Pajak Suryo Utomo serta klub moge di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Surat yang viral di media sosial Kamis, 2 Maret 2023, tersebut dilayangkan Kepala Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II Bursok Anthony Marlon (BAM).

Hal yang mencengangkan Bursok meminta agar Sri Mulyani mundur dari jabatannya.

"Sadarkah Ibu (Sri Mulyani) dengan langkah yang Ibu ambil, saya nilai sangat sembrono, telah menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini hingga hancur berkeping-keping?" ujar dia.

Baca Juga: 5 Tips dalam Alquran dan Hadis agar Zikir dan Doa Sampai dan Dikabulkan Allah SWT

"Tolong Ibu ingat bahwa Mario Dandy Satriyo sudah berumur 20 tahun dan secara hukum bertanggung-jawab penuh terhadap segala perbuatannya," lanjut dia.

Seharusnya, menurut dia, Sri Mulyani dari awal langsung meredam bahwa seorang yang sudah dewasa, dalam pelanggaran hukum, tidak bisa dikait-kaitkan dengan kedua orang tuanya.

Terlebih lagi, lanjut dia, dengan institusi Direktorat Jenderal Pajak.

"Ini saya lihat Ibu ikut-ikutan mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satriyo dengan orang tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Busrok dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!" kata dia.

Baca Juga: 20 Jenis Makanan yang Mengandung Karbohidrat, No. 5 Baik Untuk Penderita Diabetes Tipe-2

Surat tertanggal 27 Februari 2023 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Itjen Kemenkeu serta wise@kemenkeu.go.id itu tidak hanya menyoroti kasus Rafael Alun Trisambodo dan motor gede (moge) Dirjen Pajak, melainkan juga menagih langkah Kemenkeu menindaklanjuti laporan dirinya soal perusahaan bodong yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan.

Busrok menyebutkan ada perusahaan investasi diduga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Perusahaan tersebut tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak terdaftar di situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Ditjen AHU Kemenkumham).

Namun Bursok menyayangkan Kemenkeu tidak menyelesaikan pengaduan itu.

Pengaduan Bursok yang sudah hampir dua tahun mangkrak dan melibatkan Dirjen Pajak dan Sri Mulyani serta terindikasi merugikan keuangan negara triliunan rupiah, tidak digubris sama sekali.

"Jika berbicara integritas, mengapa Ibu tidak mundur sekalian dengan Dirjen Pajak berikut anggota komunitas Belasting Rijder-nya?" tandasnya.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Tags

Terkini

Terpopuler