Saksi dari Kasus Kritikan Tiktokers Bima Yudho Selesai Diperiksa, Polda Lampung Lakukan Hal Ini

18 April 2023, 19:10 WIB
Juru Bicara keluarga Bima Yudho, saat menghadiri diskusi publik di Bandar Lampung/ANTARA/Dian Hadiyatna /

 

GALAJABAR – Polda Lampung menilai kritikan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang dilakukan Tiktokers Bima Yudho tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sehingga proses penyelidikan dihentikan.

Baru-baru ini, viral di media sosial terkait kritikan yang disampaikan oleh akun Tiktok bernama Awbimax terhadap kacaunya pemerintahan di Lampung.

Infrastruktur yang sangat buruk padahal pemprov Lampung memiliki anggaran yang sangat besar hingga disebut oleh sang kreator sebagai dajjal.

Baca Juga: Ide Jualan 2023, Resep Cilok Tetap Kenyal Walau Dingin dan Dicocol Sambal Homemade

Buntutnya, sang kreator dilaporkan dan harus menjalani beberapa proses termasuk pemeriksaan saksi.

Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Kritikan Tiktokers Bima Yudho

Selasa, 18 April 2023, Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo menyampaikan bahwa Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus pengguna akun Tiktok Awbimax atau Bima Yudho Saputro. Penyelidikan dihentikan karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Rawan Kepadatan Pemudik di Rest Area KM 207 Cirebon, Polisi Lakukan Hal Ini

Sebanyak enam saksi, yaitu tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat, termasuk pelapor, telah melakukan klarifikasi. Hasil dari klarifikasi tersebut disimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," kata Donny Arief Praptomo.

Para ahli yang menjadi saksi berpendapat bahwa kata dajjal yang diucapkan oleh Bima merupakan kata benda. Kata tersebut tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

Baca Juga: Daftar Nomor Telepon Penting Mudik Lebaran 2023, Call Center Tol hingga Ambulans

Donny melanjutkan, bahwa dalam kritikan yang disampaikan sang kreator, bahwa tidak ditemukan kalimat-kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Oleh sebab itu, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 jucto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kronologi Kasus Viral Kritikan Terhadap Pemerintah Lampung

Seperti yang telah diketahui, bahwa kritikan dari konten kreator Bima ramai di media sosial.

Sebagai warga Lampung, yang kini sedang mengenyam pendidikan di Australia, Bima menyuarakan aspirasinya terhadap berbagai masalah pembangunan di daerahnya. Salah satu poin utama dalam kritikan Bima adalah tidak maksimalnya pembangunan infrastruktur sebagai penunjang kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: JADWAL One Way dan Contraflow Jalur Mudik Lebaran 2023

Sementara itu, Pemprov Lampung menyatakan tidak melakukan tindakan intimidasi terhadap Bima dan keluarga. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada Senin, 17 April menyatakan bahwa jika masyarakat ada masukan atas kinerja, akan diterima dan menjadi bahan perbaikan pemerintah.

Bima Yudho Dilaporkan Polisi

Seorang bernama Ghinda Ansori membuat laporan polisi terhadap Bima Yudho. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.

Baca Juga: Naskah KHUTBAH IDUL FITRI 1444 Hijriah Tinggal Print: Introspeksi Diri

Ghinda melaporkan sang konten kreator bukan soal kritiknya pada Pemprov Lampung. Namun, dirinya menitik beratkan pada kata ‘provinsi satu ini dajjal’ karena merasa keberatan dengan kata-kata tersebut.

Dia juga menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas inisiatif sendiri, bukan permintaan atau suruhan dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler